Sejalan
dengan arus globalisasi, korporasi menjadi salah satu bagian vital dari sistim
ekonomi modern. Dalam kata lain, korporasi menjadi pusat ketergantungan ekonomi
dunia. Hal demikian tercermin pada kehidupan
kita sehari-hari. Tanpa disadari, proses kerja sistim ekonomi saat ini selalu
saja mengaitkan satu unit bisnis dengan unit bisnis lain. Keterkaitan
antar sesama unit bisnis ini hampir
tidak dapat dilepaskan. Akan selalu berkerjasama untuk mendapatkan satu hasil
modal yang sama, yakni modal kapital. Fenonema demikian disebut oleh Rachman
Achwan sebagai jaringan gurita.[1]
Jelas hal demikian sangat merugikan bagi masyarakat dunia. Pasalnya, profit oriented yang menjadi tujuan
utama suatu korporasi tidak mengikutsertakan konsep ‘kesejahteraan masyarakat’
sebagai tujuan akhir dari proses tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah,
sejauh mana peran pengamat dan pakar ekonomi dunia melihat perkembangan
korporasi di dunia modern saat ini?
Kajian
mendalam tentang korporasi dirasa perlu untuk dilakukan. Jelas, tawaran
tersebut dimaksudkan untuk melihat
perkembangan korporasi secara objektif. Mengenai hal demikian, tulisan ini akan
sedikit memberikan gambaran awal tentang korporasi dan kaitannya dengan
berlangsungnya proses sosial masyarakat dunia.
Korporasi dan arus ekonomi lintas
negara
Era
gobalisasi saat ini mengharuskan bagi tiap-tiap negara untuk saling
berkerjasama sama lain. Artinya, keterbukaan satu sama lain menjadi prioritas
utama dalam rangka menunjang pembangunan suatu negara. Tentunya, pembangunan
suatu negara akan sulit tercapai tanpa adanya pembangunan ekonomi. Dengan cara
pembangunan ekonomilah suatu negara akan mudah mencapai target prioritas
pembangunannya. Akan tetapi, hal tersebut tidak nampak pada cara kerja
korporasi.
Seperti
yang telah dijelaskan diatas, korporasi berkerja dalam lingkaran capital yang
terorganisir. Keterkaitan unit bisnis yang satu dengan yang lain mampu menembus
batas negara, hingga sampai pelosok suatu negara sekalipun. Lewat jalun pasar
bebaslah cara kerja korporasi melenggang kerberbagai negara. Mudahnya, peran
negara lebih kecil dibandingkan dengan peran pasar. Hilangnya batas negara,
disertai dengan ekspansi capital dari berbagai negara di belahan di dunia
semakin mengokohkan pondasi korporasi di tengah lapisan masyarakat. Tentunya,
hal demikian tidak terlepas dari sebegitu besarnya tingkat konsumerisme
masyarakat terhadap barang-barang produksi modern.
Jaringan
gurita, seperti yang dijelaskan oleh Rachman Achwan menempatkan korporasi
disini seolah menjadi gurita raksasa yang mampu mengatur jalannya perputaran
ekonomi. Dengan memanfaatkan berbagai jaringan unit bisnisnya, korporasi mulai
memasarkan hasil produksinya untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas. Banyak
contoh yang dapat dilihat untuk memudahkan pembaca dalam menganalisis kajian
ini. Lihat saja MC. Donald, Nike, Adidass, Shell dan industri multinasional
lain yang bercokol di Indonesia. Jika dilihat lebih jauh, berbagai industri multinasional
ini mendapat kontrol penuh dari negara pendonor, yaitu negara-negara maju di belahan
Eropa-Amerika.
Lantas,
sejauh manakah posisi industri multinasional mampu memberdayakan masyarakat lokal?
Pertanyaan seperti itulah yang kiranya pantas dilontarkan kepada segenap elit
politik dan para pemodal. Meskipun tidak sedikit masyarakat lokal yang mampu
diberdayakan oleh korporasi, namun hal demikian tidak sebanding dengan dampak
buruk yang dihempaskan oleh korporasi. Ironisnya, masyarakat lokal justru
menjadi budak dalam proses pengembangan jaringa korporasi berbagai negara.
Penyerapan
tenaga kerja pribumi justru tidak memberikan manfaat sosial, melainkan
memberikan dampak buruk bagi kelangsungan hidup umat manusia. Hal tersebut terlihat
dalam berbagai kasus yang menimpa para pekerja industri yag disebabkan karena
kebijakan perusahaan yang tidak dilengkapi dengan hak-hak perlindungan pekerja.
Akibatnya, eksploitasi sumber daya alam semakin melenggang bebas tanpa henti.
Khusus
di Indonesia, sejatinya SDA sudah terlindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal 33 UUD 1945, mengartikan bahwa kekayaan alam negara harus
dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan kesejahteraan negara. Nah,
agaknya menarik perhatian masyatakat luas jika ternyata SDA Indonesia justru
dikuasai oleh berbagai korporasi non-manusiawi. Fenomena demikian nampaknya
tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di berbagai belahan dunia
lain. Bertolak dari kasus di Indonesia, sejatinya negara memiliki tanggung
jawab besar atas kesejahteraan warga masyarakatnya. Sebagai pemangku kebijakan,
seharunya negara mampu membatasi praktek eksploitasi SDA yang dilakukan oleh
korporasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Produk kebijakan yang
dihasilakan oleh negara seringkali lebih berpihak pada korporasi asing.
Korporasi dan penguasaan bumi
Saat
ini, bumi tengah mengalami pemanasan global. Jelasnya, tidak sehatnya bumi saat
ini bukan begitu saja terjadi dan tanpa sebab. Banyak faktor yang di anggap
kian memperparah bumi hingga sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Pertama, ketidaksanggupan manusia dalam
memanfaatkan SDA. Kedua,
ketidakberdayaan pemerintah dalam mengatur kebijakan yang mendukung
perlindungan alam. Ketiga, peran
pemodal yang hanya memanfaatkan SDA demi kepentingan ekonomis.
Sejatinya,
ketiga faktor diatas saling terkait satu sama lain. Antara pemerintah, pemodal
dan masyarakat sipil tentunya memiliki tanggung jawab penuh dalam rangka
menjaga kesehatan bumi. Dalam cara kerja korporasi misalnya. Sejatinya,
berjalannya korporasi harus sejalan dengan kebijakan suatu negara. Peran
korporasi sebagai pasar, serta peran negara sebagai lembaga politik harus mampu
berkerjasama demi mencapai kesejahteraan warga masyarakat. Namun, fenomena yang
terjadi tidaklah demikian. Tidak jarang korporasi memanfaatkan modalnya untuk
kepentingan pasar semata, tanpa mengindahkan kebijakan negara yang dididaminya.
Kalaupun korporasi berjalan sesuai dengan kebijakan negara, terkada justru
kebijakannya yang jauh dari kesejahteraan masyarakat. Keterkaitan antara
pemodal dan elit politik mengindikasikan bahwa antara keduanya saling
memanfaatkan peluang demi kepentingna pribadi. Sedangkan masyarakat dan
kerusakan bumi menjadi korban yang menjadi
keniscyaan.
Dalam
bukunya, Joseph Stiglitz menuliskan bahwa “Bekerjanya sistem pasar yang timpang
dikarenakan perebutan kekayaan alam dengan landasan kerakusan dan penindasan
sehingga lahir kesenjangan yang sangat lebar…” Jika dikaitkan dengan peranan
korporasi saat ini, argument Stiglizt sangat relevan. Lihat saja PT. Freeport
di Indonesia yang sangat kental dengan penguasaan SDA oleh korporasi asing.
Eskploitasi SDA besar-besar mengakibatkan perut bumi semakin kosong. Kian
diperparah dengan pembuangan limbah
pabrik yang tersebar luas. Alhasil, masyarakat hanya mengkonsumsi air,
bumi dan udara yang telah tercemar limbah pabrik.
Melihat
kerusakan bumi yang sedemikian parah, tentunya tanggung jawab seluruh
masyarakat kian dipertanyakan. Sejauh manakah posisi pemerintah, pebisnis dan
masyarakat sipil hari ini berperan dalam rangka menjaga kesehatan bumi. Dengan
adanya nalar krtitis dan kerjasama antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat
sipil yang baik, diharapkan kelangsungan bumi akan labih baik pula.
Referensi:
Achwan,
Rochman, Hidup Bersama Oligarki – Bisnis
Pakaian Jadi di Daerah, Prisma, Vol. 32, No. 1 (2013), hlm. 76
Film
“Capitalism The Corporation”
[1]
Lihat dalam Achwan, Rochman, Hidup
Bersama Oligarki – Bisnis Pakaian Jadi di Daerah, Prisma, Vol. 32, No. 1
(2013), hlm. 76
Tidak ada komentar:
Posting Komentar