Sabtu, 13 September 2014

Korporasi; Momok Masyarakat Dunia

Lebih dari 100 tahun yang lalu, korporasi mengawali dirinya menjadi bagian penting dalam sebuah pengambangan bisnis ekonomi. Rentan waktu yang sangat lama menjadikan korporasi sebagai raksasa ekonomi dunia. Hal demikian kian diperjelas dengan tumbuh berkembanganya berbagai sarana ekonomi yang menjadi penopang suatu negara.

Sejalan dengan arus globalisasi, korporasi menjadi salah satu bagian vital dari sistim ekonomi modern. Dalam kata lain, korporasi menjadi pusat ketergantungan ekonomi dunia. Hal demikian tercermin pada kehidupan  kita sehari-hari. Tanpa disadari, proses kerja sistim ekonomi saat ini selalu saja mengaitkan satu unit bisnis dengan unit bisnis lain. Keterkaitan antar  sesama unit bisnis ini hampir tidak dapat dilepaskan. Akan selalu berkerjasama untuk mendapatkan satu hasil modal yang sama, yakni modal kapital. Fenonema demikian disebut oleh Rachman Achwan sebagai jaringan gurita.[1] Jelas hal demikian sangat merugikan bagi masyarakat dunia. Pasalnya, profit oriented yang menjadi tujuan utama suatu korporasi tidak mengikutsertakan konsep ‘kesejahteraan masyarakat’ sebagai tujuan akhir dari proses tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah, sejauh mana peran pengamat dan pakar ekonomi dunia melihat perkembangan korporasi di dunia modern saat ini?

Kajian mendalam tentang korporasi dirasa perlu untuk dilakukan. Jelas, tawaran tersebut dimaksudkan  untuk melihat perkembangan korporasi secara objektif. Mengenai hal demikian, tulisan ini akan sedikit memberikan gambaran awal tentang korporasi dan kaitannya dengan berlangsungnya proses sosial masyarakat dunia.


Korporasi dan arus ekonomi lintas negara

Era gobalisasi saat ini mengharuskan bagi tiap-tiap negara untuk saling berkerjasama sama lain. Artinya, keterbukaan satu sama lain menjadi prioritas utama dalam rangka menunjang pembangunan suatu negara. Tentunya, pembangunan suatu negara akan sulit tercapai tanpa adanya pembangunan ekonomi. Dengan cara pembangunan ekonomilah suatu negara akan mudah mencapai target prioritas pembangunannya. Akan tetapi, hal tersebut tidak nampak pada cara kerja korporasi.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, korporasi berkerja dalam lingkaran capital yang terorganisir. Keterkaitan unit bisnis yang satu dengan yang lain mampu menembus batas negara, hingga sampai pelosok suatu negara sekalipun. Lewat jalun pasar bebaslah cara kerja korporasi melenggang kerberbagai negara. Mudahnya, peran negara lebih kecil dibandingkan dengan peran pasar. Hilangnya batas negara, disertai dengan ekspansi capital dari berbagai negara di belahan di dunia semakin mengokohkan pondasi korporasi di tengah lapisan masyarakat. Tentunya, hal demikian tidak terlepas dari sebegitu besarnya tingkat konsumerisme masyarakat terhadap barang-barang produksi modern.

Jaringan gurita, seperti yang dijelaskan oleh Rachman Achwan menempatkan korporasi disini seolah menjadi gurita raksasa yang mampu mengatur jalannya perputaran ekonomi. Dengan memanfaatkan berbagai jaringan unit bisnisnya, korporasi mulai memasarkan hasil produksinya untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas. Banyak contoh yang dapat dilihat untuk memudahkan pembaca dalam menganalisis kajian ini. Lihat saja MC. Donald, Nike, Adidass, Shell dan industri multinasional lain yang bercokol di Indonesia. Jika dilihat lebih jauh, berbagai industri multinasional ini mendapat kontrol penuh dari negara pendonor, yaitu negara-negara maju di belahan Eropa-Amerika.

Lantas, sejauh manakah posisi industri multinasional mampu memberdayakan masyarakat lokal? Pertanyaan seperti itulah yang kiranya pantas dilontarkan kepada segenap elit politik dan para pemodal. Meskipun tidak sedikit masyarakat lokal yang mampu diberdayakan oleh korporasi, namun hal demikian tidak sebanding dengan dampak buruk yang dihempaskan oleh korporasi. Ironisnya, masyarakat lokal justru menjadi budak dalam proses pengembangan jaringa korporasi berbagai negara.

Penyerapan tenaga kerja pribumi justru tidak memberikan manfaat sosial, melainkan memberikan dampak buruk bagi kelangsungan hidup umat manusia. Hal tersebut terlihat dalam berbagai kasus yang menimpa para pekerja industri yag disebabkan karena kebijakan perusahaan yang tidak dilengkapi dengan hak-hak perlindungan pekerja. Akibatnya, eksploitasi sumber daya alam semakin melenggang bebas tanpa henti.

Khusus di Indonesia, sejatinya SDA sudah terlindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 33 UUD 1945, mengartikan bahwa kekayaan alam negara harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan kesejahteraan negara. Nah, agaknya menarik perhatian masyatakat luas jika ternyata SDA Indonesia justru dikuasai oleh berbagai korporasi non-manusiawi. Fenomena demikian nampaknya tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di berbagai belahan dunia lain. Bertolak dari kasus di Indonesia, sejatinya negara memiliki tanggung jawab besar atas kesejahteraan warga masyarakatnya. Sebagai pemangku kebijakan, seharunya negara mampu membatasi praktek eksploitasi SDA yang dilakukan oleh korporasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Produk kebijakan yang dihasilakan oleh negara seringkali lebih berpihak pada korporasi asing.

Korporasi dan penguasaan bumi

Saat ini, bumi tengah mengalami pemanasan global. Jelasnya, tidak sehatnya bumi saat ini bukan begitu saja terjadi dan tanpa sebab. Banyak faktor yang di anggap kian memperparah bumi hingga sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Pertama, ketidaksanggupan manusia dalam memanfaatkan SDA. Kedua, ketidakberdayaan pemerintah dalam mengatur kebijakan yang mendukung perlindungan alam. Ketiga, peran pemodal yang hanya memanfaatkan SDA demi kepentingan ekonomis.

Sejatinya, ketiga faktor diatas saling terkait satu sama lain. Antara pemerintah, pemodal dan masyarakat sipil tentunya memiliki tanggung jawab penuh dalam rangka menjaga kesehatan bumi. Dalam cara kerja korporasi misalnya. Sejatinya, berjalannya korporasi harus sejalan dengan kebijakan suatu negara. Peran korporasi sebagai pasar, serta peran negara sebagai lembaga politik harus mampu berkerjasama demi mencapai kesejahteraan warga masyarakat. Namun, fenomena yang terjadi tidaklah demikian. Tidak jarang korporasi memanfaatkan modalnya untuk kepentingan pasar semata, tanpa mengindahkan kebijakan negara yang dididaminya. Kalaupun korporasi berjalan sesuai dengan kebijakan negara, terkada justru kebijakannya yang jauh dari kesejahteraan masyarakat. Keterkaitan antara pemodal dan elit politik mengindikasikan bahwa antara keduanya saling memanfaatkan peluang demi kepentingna pribadi. Sedangkan masyarakat dan kerusakan bumi menjadi korban yang menjadi  keniscyaan.

Dalam bukunya, Joseph Stiglitz menuliskan bahwa “Bekerjanya sistem pasar yang timpang dikarenakan perebutan kekayaan alam dengan landasan kerakusan dan penindasan sehingga lahir kesenjangan yang sangat lebar…” Jika dikaitkan dengan peranan korporasi saat ini, argument Stiglizt sangat relevan. Lihat saja PT. Freeport di Indonesia yang sangat kental dengan penguasaan SDA oleh korporasi asing. Eskploitasi SDA besar-besar mengakibatkan perut bumi semakin kosong. Kian diperparah dengan pembuangan limbah  pabrik yang tersebar luas. Alhasil, masyarakat hanya mengkonsumsi air, bumi dan udara yang telah tercemar limbah pabrik.

Melihat kerusakan bumi yang sedemikian parah, tentunya tanggung jawab seluruh masyarakat kian dipertanyakan. Sejauh manakah posisi pemerintah, pebisnis dan masyarakat sipil hari ini berperan dalam rangka menjaga kesehatan bumi. Dengan adanya nalar krtitis dan kerjasama antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat sipil yang baik, diharapkan kelangsungan bumi akan labih baik pula.


Referensi:
Achwan, Rochman, Hidup Bersama Oligarki – Bisnis Pakaian Jadi di Daerah, Prisma, Vol. 32, No. 1 (2013), hlm. 76
Film “Capitalism The Corporation”



[1] Lihat dalam Achwan, Rochman, Hidup Bersama Oligarki – Bisnis Pakaian Jadi di Daerah, Prisma, Vol. 32, No. 1 (2013), hlm. 76

Tidak ada komentar:

Posting Komentar